Slank mencabut gugatan dari MK



JAKARTA. Setelah berdiskusi dengan kepolisian akhirnya Slank luluh dan berniat mencabut gugatan mengenai kesulitannya menggelar konser selama ini.

Slank telah mengajukan gugatan terkait pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Izin Keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam jumpa pers di Mabes Polri, personel Slank Bimbim mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pencekalan terhadap bandnya untuk manggung. Bimbim menjelaskan, setelah pertemuan dengan kepolisian, ternyata selama ini alasan kepolisian tidak memberikan izin terhadap Slank untuk manggung di beberapa tempat karena pertimbangan waktu yang kurang tepat. Alasan lainnya adalah melihat pengalaman sebelumnya bahwa konser Slank diwarnai perkelahian antar penggemar. Alasan-alasan tersebut tidak sampai dari kepolisian ke telinga Slank."Bahasanya tidak sampai ke kuping Slank, sehingga tidak tahu masalahnya. Jadi selama ini hanya miskomunikasi saja," ucap Bimbim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).Setelah melakukan komunikasi dengan kepolisian, kini kepolisian siap mendukung Slank tampil di mana saja dari Sabang sampai Merauke."Daripada menghabiskan waktu di persidangan, lebih baik Slank dan Polri bergandengan tangan. Banyak hal lain yang perlu mendapat perhatian seperti pemberantasan Narkoba dan kita (Slank) bareng Polri akan melaksanakan konser bersama," ucapnya.

Tribunnews.com


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: