SLVK belum mampu dongkrak ekspor kayu



JAKARTA. Usaha Indonesia agar produk kayunya diterima pasar Uni Eropa (UE) lewat penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK rupanya belum membuahkan hasil. Sebab, permintaan produk kayu ke Eropa juga tidak nampak adanya kenaikan.

Putera Parthama, Staf Ahli Menteri Kehutanan bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional mengatakan, tidak ada kenaikan permintaan atau harga yang signifikan untuk produk kayu legal asal Indonesia ke UE  mengindikasikan, pasar UE masih tersedia produk kayu ilegal berharga murah.

Seharusnya, berbekal sertifikat SVLK, produk kayu Indonesia tidak perlu lagi melewati prosedur due diligence sesuai dengan EU Timber Regulation untuk masuk pasar Eropa. Karena itu seharusnya permintaan produk kayu Indonesia di Eropa bakal meningkat.


"Karena produk kayu ilegal terhambat masuk ke UE. Tapi nyatanya tidak,” ujar Putera akhir pekan ini.

Seperti diketahui implementasi SVLK kayu memberikam legalitas bahwa kayu sudah diverifikasi secara independen sejak ditebang, diangkut, diproses oleh industri pengolahan dan diekspor.

Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) periode Januari hingga Agustus 2014, ekspor produk kayu Indonesia ke UE tercatat USD 441.520 atau sekitar 10,14% dari total nilai ekspor produk kayu Indonesia yang sebesar USD 4,3 miliar.

Sementara sepanjang tahun lalu, nilai ekspor produk kayu Indonesia ke UE sebesar USD 593.337 atau 9,78% dari total ekspor produk kayu Indonesia yang sebesar USD 6,06 miliar.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto  menegaskan implementasi SVLK bukan semata mengejar pertumbuhan ekspor tapi juga untuk perbaikan tata kelola kehutanan di tanah air.

“Terbukti dengan penerapan SVLK illegal logging di Indonesia berhasil di tekan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan