JAKARTA. Lantaran utang tak bisa dibuktikan secara sederhana, permohonan pailit yang diajukan 22 perusahaan pemasok toner ditolak oleh majelis hakim, dengan begitu PT Smailing Tours & Travel lolos dari kepailitan. "Menyatakan permohonan para para pemohon ditolak seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8). Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan pailit itu tidak memenuhi unsur Pasal 8 ayat 4 UU PKPU dan Kepailitan. Pasal tersebut menyebutkan, permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Sementara majelis menilai utang yang diajukan para pemohon tidaklah sederhana.
Smailing Tour lolos pailit
JAKARTA. Lantaran utang tak bisa dibuktikan secara sederhana, permohonan pailit yang diajukan 22 perusahaan pemasok toner ditolak oleh majelis hakim, dengan begitu PT Smailing Tours & Travel lolos dari kepailitan. "Menyatakan permohonan para para pemohon ditolak seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8). Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan pailit itu tidak memenuhi unsur Pasal 8 ayat 4 UU PKPU dan Kepailitan. Pasal tersebut menyebutkan, permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Sementara majelis menilai utang yang diajukan para pemohon tidaklah sederhana.