Smailing Tour lolos pailit di Mahkamah Agung



JAKARTA. PT Smailing Tours & Travel dapat bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pailit dari para krediturnya. 

Adalah 22 perusahaan toner printer yang mengajukan kasasi lantaran tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit Agustus 2016 lalu.

Berdasarkan putusan MA yang dikutip KONTAN, Rabu (4/1) perkara dengan 974 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 telah diputus oleh majelis hakim pada 14 Desember lalu oleh I Gusti Agung Sumanatha sebagai ketua majelis hakim.


"Permohonan kasasi dari pemohon harus lah ditolak," tulisnya dalam situs resmi MA. Dengan demikian, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 23 Agustus 2016 PN Jakpus menolak permohonan pailit 22 perusahaan toner printer denga alasan utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Saat itu Smailing terbukti tidak pernah menikmati barang para pemohon karena para pemohon bukan lah pemasok resmi. Sehingga, utang tersebut timbul karena adanya perbuatan pribadi yang dilakukan oknum karyawan Smailing Dwi Listianingsih dengan cara pemalsuan dokumen. Adapun utang yang diklaim itu sebesar Rp 2,35 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Group VP Marketing & Communication PT Smailing Tours & Travel Putu Ayu Aristyadewi menyambut baik putusan MA meski belum menerima salinan putusan. "Kami bersyukur atas putusan MA yang adil,” katanya Rabu (4/1).

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Donni Siagian berujar belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia