JAKARTA. PT Smailing Tours & Travel dapat bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pailit dari para krediturnya. Adalah 22 perusahaan toner printer yang mengajukan kasasi lantaran tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit Agustus 2016 lalu. Berdasarkan putusan MA yang dikutip KONTAN, Rabu (4/1) perkara dengan 974 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 telah diputus oleh majelis hakim pada 14 Desember lalu oleh I Gusti Agung Sumanatha sebagai ketua majelis hakim.
Smailing Tour lolos pailit di Mahkamah Agung
JAKARTA. PT Smailing Tours & Travel dapat bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pailit dari para krediturnya. Adalah 22 perusahaan toner printer yang mengajukan kasasi lantaran tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit Agustus 2016 lalu. Berdasarkan putusan MA yang dikutip KONTAN, Rabu (4/1) perkara dengan 974 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 telah diputus oleh majelis hakim pada 14 Desember lalu oleh I Gusti Agung Sumanatha sebagai ketua majelis hakim.