Smart Card BBM baru bakal digunakan Oktober



JAKARTA. Pemerintah terus mengkaji instrumen untuk membatasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya dengan menggunakan smart card.

Menurut Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Evita Legowo pemerintah ke depannya berencana akan menerapkan teknologi untuk menerapkan pembatasan BBM.”Kami berharap bulan Oktober nanti bisa direalisasikan. Ada empat teknologi yang sedang kami kaji, di antaranya smart card dan barcode,” paparnya Selasa (22/12).

Sementara Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menjelaskan untuk sementara ini masih menggunakan sistem manual dulu. “Sementara ini belum menggunakan teknologi, tetapi menggunakan visual atau penglihatan dengan membedakan plat kuning dan plat hitam,” paparnya.


Untuk smart card sendiri Tubagus menambahkan, rencana untuk bekerja sama dengan pemilik pom bensin dan memasang alat deteksi di tiap outlet pom bensin dan setiap pengguna mobil akan ditempel smart card. “Dan smart card itu tidak bisa dilepas, kalau dilepas jadi rusak,” terangnya.

“Dari smart card itu mobil itu yang mengisi bensin akan langsung tercatat secara online di komputer server milik BPH Migas. Komputer server itu akan menampilkan siapa pemiliknya, mobil keluaran tahun berapa, serta di mana dia mengisi bahan bakar,” jelas Tubagus.

Smart card sendiri sebenarnya sudah bukan barang baru lagi karena ini sudah diusulkan sejak tahun 2007. Tapi ketika itu harga minyak turun, membuat biayanya besar tapi dana yang dikendalikan tidak terlalu besar.

Sebagai awal penerapan smart card, Tubagus mengaku akan mulai menerapkannya di daerah Bangka Belitung.”Kami sudah coba di Babel, tetapi untuk saat ini masih belum mendapatkan data detailnya,” akunya.

Jika nanti sistem ini sudah diterapkan, BPH Migas pun akan berkolaborasi dengan tim pengawasan yang di dalamnya terdiri dari pihak BPH Migas dan Kepolisian (Bareskrim dan Polair). Para pelanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi denda yang telah tercantum di dalam keputusan Perpres yang akan merevisi Perpres No 56 tahun 2009. “Di dalam UU Migas penyalahgunaan migas akan dikenai denda Rp 60 miliar,” tutur Tubagus.

Untuk saat ini smart card memang belum bisa digunakan karena pemerintah harus mengusulkan dana ke DPR dan memasukkannya di dalam APBN perubahan. “Harus ada revisi anggaran. Itu paling awal adanya Januari. Sekarang masih dalam kajian dalam hitung-menghitung dan berkoordinasi dengan kementerian,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.