JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Darussalam, menilai pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar (smartphone) tidak bisa dipukul rata, lantaran barang tersebut sudah menjadi kebutuhan komunikasi umum. "Menurut saya, untuk smartphone, PPnBM tidak bisa digeneralisasikan, harus dipilah-pilah. Untuk smartphone yang menunjukkan status, harus dibedakan dengan yang digunakan masyarakat bawah," kata Darussalam saat dihubungi Kompas.com, pada Minggu (22/9). Ia mengatakan hal itu disebabkan smartphone saat ini sudah menjadi kebutuhan komunikasi baik masyarakat berpenghasilan tinggi maupun rendah. Adapun indikator untuk mengklasifikasi smartphone yang bisa dikenai PPnBM dan yang tidak adalah dari harga.
Smartphone bisa dikenai pajak sesuai jenisnya
JAKARTA. Pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Darussalam, menilai pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar (smartphone) tidak bisa dipukul rata, lantaran barang tersebut sudah menjadi kebutuhan komunikasi umum. "Menurut saya, untuk smartphone, PPnBM tidak bisa digeneralisasikan, harus dipilah-pilah. Untuk smartphone yang menunjukkan status, harus dibedakan dengan yang digunakan masyarakat bawah," kata Darussalam saat dihubungi Kompas.com, pada Minggu (22/9). Ia mengatakan hal itu disebabkan smartphone saat ini sudah menjadi kebutuhan komunikasi baik masyarakat berpenghasilan tinggi maupun rendah. Adapun indikator untuk mengklasifikasi smartphone yang bisa dikenai PPnBM dan yang tidak adalah dari harga.