JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter menyerap nikel ore kadar rendah dengan tingkat 1,7% sebesar 50% dari kemampuan pengolahan. Kewajiban bakal tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Nomor 08/2015 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Kementerian ESDM ingin nikel ore kadar rendah 1,7% bisa dijual di dalam negeri dengan mengeluarkan peraturan wajib beli 50% kadar rendah dan 50% kadar tinggi," kata Jonatan Handojo, Direktur Pengembangan PT Indoferro kepada KONTAN Jumat, (16/12). Menurut Jonatan, keputusan pemerintah itu disampaikan saat bersua dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) pada Rabu (14/12) lalu. "Semua smelter di Indonesia harus membeli pola 50% (nikel kadar rendah) dan 50% (nikel kadar tinggi), dan nanti akan ada sanksi jika melanggar," kata Jonatan.
Smelter bakal wajib serap nikel ore kadar rendah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter menyerap nikel ore kadar rendah dengan tingkat 1,7% sebesar 50% dari kemampuan pengolahan. Kewajiban bakal tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Nomor 08/2015 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Kementerian ESDM ingin nikel ore kadar rendah 1,7% bisa dijual di dalam negeri dengan mengeluarkan peraturan wajib beli 50% kadar rendah dan 50% kadar tinggi," kata Jonatan Handojo, Direktur Pengembangan PT Indoferro kepada KONTAN Jumat, (16/12). Menurut Jonatan, keputusan pemerintah itu disampaikan saat bersua dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) pada Rabu (14/12) lalu. "Semua smelter di Indonesia harus membeli pola 50% (nikel kadar rendah) dan 50% (nikel kadar tinggi), dan nanti akan ada sanksi jika melanggar," kata Jonatan.