Smelter bakal wajib serap nikel ore kadar rendah



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter menyerap nikel ore kadar rendah dengan tingkat 1,7% sebesar 50% dari kemampuan pengolahan.

Kewajiban bakal tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Nomor 08/2015 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. "Kementerian ESDM ingin nikel ore kadar rendah 1,7% bisa dijual di dalam negeri dengan mengeluarkan peraturan wajib beli 50% kadar rendah dan 50% kadar tinggi," kata Jonatan Handojo, Direktur Pengembangan PT Indoferro kepada KONTAN Jumat, (16/12).

Menurut Jonatan, keputusan pemerintah itu disampaikan saat bersua dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) pada Rabu (14/12) lalu. "Semua smelter di Indonesia harus membeli pola 50% (nikel kadar rendah) dan 50% (nikel kadar tinggi), dan nanti akan ada sanksi jika melanggar," kata Jonatan.


Ia menuturkan, efek kebijakan itu bisa menyulitkan sebagian smelter. Sebab, smelter yang bisa menyerap nickel ore kadar rendah hanya smelter Blast Furnace. Sementara, smelter RKEF (listrik) tak bisa menyerap kadar nikel kadar rendah tersebut.

Saat ini, smelter jenis blast furnace berjumlah 15 unit, sedang smelter RKEF (listrik) hanya lima unit. Meski smelter RKEF sedikit, tapi kapasitas paling besar. "Kasihan smelter RKEF jika wajib serap nickel ore kadar rendah. Saat ini cari nikel ore kadar 1,9% saja sudah susah," katanya.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, membenarkan, rencana wajib menyerap nikel ore rendah sebesar 50% tersebut. Hanya saja, Bambang mengelak memberi detailnya. “Aturannya sedang dievaluasi," kata Bambang.

Harga acuan nikel

Selain soal wajib menyerap nikel kadar rendah, pemerintah berencana membuat acuan harga produk mineral termasuk nikel. Bambang bilang, pihaknya akan menetapkan harga nikel ke dalam formula seperti layaknya Harga Batubara Acuan (HBA). "Masuk formula Harga Patokan Mineral (HPM). Tidak hanya nikel saja, ada acuan harga untuk seluruh mineral seperti acuan harga batubara," tegas Bambang.

Adanya acuan harga produk mineral ini mendapat sambutan positif dari perusahaan tambang nikel. Trenggono Sutioso, Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk bilang, formula harga nikel akan membantu pembentukan harga nikel, khususnya yang low grade. "Formula harga akan positif jika penghitungannya lebih tinggi dibanding biaya produksi ditambah margin yang wajar," kata Trenggono kepada KONTAN.

Ia menilai, kewajiban smelter menyerap nikel kadar rendah akan membantu perusahaan tambang. "Jika tak diatur, smelter nanti hanya ingin nikel ore berkadar tinggi saja,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini