JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Petroleum and Energy Economic, Kurtubi, menyarankan regulasi yang akan terbit berupa PP dan Permen ESDM harus satu paket dengan pernyataan perusahaan per tambangan untuk bangun smelter. Dalam pernyataan itu pemerintah dan pengusaha menyepakati adanya sanksi berupa pencabutan Kontrak Karya maupun Izin Usaha Per tambangan apabila smelter tidak terwujud dalam tiga tahun. "Ini perdata biasa dan berlaku dimana pun. Kalau ada aturan itu nanti mereka minta relaksasi lagi setelah tiga tahun," ujar Kurtubi di bilangan SCBD Jumat (10/1).
Kurtubi menuturkan smelter hendaknya dibangun satu area dengan lokasi tambang sehingga lebih efisien. Dengan begitu dalam pelaksanaannya, pengusaha tidak perlu menambah ongkos angkutan.