JAKARTA. Entah apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perlakuan khusus terkait insentif tax allowance kepada pabrik pemurnian (smelter) tembaga serta emas dan perak, dibandingkan perusahaan komoditas tambang mineral lainnya seperti nikel, timah, dan bauksit. Pemerintah baru saja meliris Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu. Beleid anyar tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu dan akan efektif mulai 6 Mei 2015 depan. PP Nomor 18/2015 menyatakan pertambangan tembaga termasuk dalam golongan usaha tertentu yang akan fasilitas tax allowance untuk pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan komoditas lain seperti bauksit, nikel, dan pasir besi hanya akan mendapatkan fasilitas tax allowance apabila membangun smelter di luar wilayah pulau Jawa.
Smelter Freeport di Gresik dapat tax allowance
JAKARTA. Entah apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perlakuan khusus terkait insentif tax allowance kepada pabrik pemurnian (smelter) tembaga serta emas dan perak, dibandingkan perusahaan komoditas tambang mineral lainnya seperti nikel, timah, dan bauksit. Pemerintah baru saja meliris Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu. Beleid anyar tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April lalu dan akan efektif mulai 6 Mei 2015 depan. PP Nomor 18/2015 menyatakan pertambangan tembaga termasuk dalam golongan usaha tertentu yang akan fasilitas tax allowance untuk pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan komoditas lain seperti bauksit, nikel, dan pasir besi hanya akan mendapatkan fasilitas tax allowance apabila membangun smelter di luar wilayah pulau Jawa.