KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) harus merogoh kocek hingga US$ 57 juta untuk membayar denda ke pemerintah. Denda itu diberikan atas keterlambatan Proyek Smelter Tembaga di Manyar, Gresik. Executive Vice President Externals Affairs PTFI Agung Laksamana mengungkapkan, keterlambatan pembangunan smelter terjadi saat awal Pandemi Covid-19 di 2020 lalu. "PTFI telah membayar US$ 57 juta terkait penyelesaian keterlambatan pembangunan smelter pada periode awal Covid di tahun 2020. Pembayaran ini tidak terkait dengan denda ekspor," jelas Agung kepada Kontan, Kamis (26/1).
Smelter Sempat Terhambat, Freeport Bayar Denda US$ 57 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) harus merogoh kocek hingga US$ 57 juta untuk membayar denda ke pemerintah. Denda itu diberikan atas keterlambatan Proyek Smelter Tembaga di Manyar, Gresik. Executive Vice President Externals Affairs PTFI Agung Laksamana mengungkapkan, keterlambatan pembangunan smelter terjadi saat awal Pandemi Covid-19 di 2020 lalu. "PTFI telah membayar US$ 57 juta terkait penyelesaian keterlambatan pembangunan smelter pada periode awal Covid di tahun 2020. Pembayaran ini tidak terkait dengan denda ekspor," jelas Agung kepada Kontan, Kamis (26/1).