Smelter Tak Terintegrasi Bakal Kena Dampak Terbesar dari Pemangkasan RKAB Nikel 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menyebut pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel periode 2026 pada rentang 260 juta sampai maksimal 270 juta ton akan sangat berdampak pada produksi smelter tidak terintegrasi atau smelter tanpa tambang. "Smelter yang tidak terintegrasi dengan tambang (stand alone) paling terdampak karena bergantung pada pasokan bijih dari pihak ketiga, ini yang merasakan dampak berat," ungkap Bisman kepada Kontan, Rabu (11/02/2026). Dia menambahkan, terdapat potensi terjadi risiko kekurangan bahan baku dan kenaikan harga bijih domestik dari pemangkasan RKAB ini.

Baca Juga: RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat "Dalam kondisi tertentu, bisa kemungkinan sebagian smelter mengurangi kapasitas produksi atau bahkan berhenti sementara jika pasokan tidak ekonomis," tambahnya.

Meski begitu, penetapan batas produksi maksimal 270 juta ton dapat dipahami sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan suplai and demand global sekaligus menahan tekanan harga akibat overproduksi. "Langkah ini juga merupakan pengendalian produksi dan upaya stabilisasi pasar. Jadi kebijakan pemerintah ini cukup tepat," kata dia. Adapun, pemenuhan kebutuhan smelter tahun ini akan meningkat melalui impor, utamanya impor nikel mentah dari Filipina.


Baca Juga: Kementerian ESDM Pangkas RKAB Nikel 2026, Segini Jumlahnya "Impor dari Filipina akan meningkat dan harga juga akan naik. Dengan demikian, kebijakan pembatasan produksi domestik ini bisa berdampak pada kenaikan biaya bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor," jelasnya. Asal tahu saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan telah menetapkan angka Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel periode 2026 pada rentang 260 juta sampai maksimal 270 juta ton. "Nikel sudah kita umumkan hari ini, (target produksinya) 260–270 juta ton, in between range-nya itu,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM, Tri Winarno saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa, (10/02/2026). Jika dibandingkan, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan RKAB nikel 2025 yang sebesar 379 juta ton. 

Baca Juga: RKAB Nikel Tahun 2026 Diketok: Produksi Maksimal 270 Juta Ton

Selanjutnya: Simak Prospek Saham yang Kena Rebalancing MSCI Indonesia Periode Maret 2026

Menarik Dibaca: Lewat Ekosistem Bisnis Ocean, BCA Bidik Pelaku Bisnis termasuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News