KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan beleid untuk mendukung optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Beleid anyar ini tertuang dalam POJK No.12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK No.4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyampaikan, POJK No. 12 tahun 2022 akan mendukung perluasan mandat SMF. Sejalan dengan hal tersebut, SMF sedang mempersiapkan infrastruktur seperti manual produk, sistem informasi, dan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. "Ke depannya, diharapkan dengan semakin luasnya produk pembiayaan yang bisa ditawarkan oleh SMF, dapat meningkatkan peran perseroan dalam mendukung penyediaan, kepemilikan dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia," kata Ananta kepada kontan.co.id, Selasa (2/8).
SMF Sambut Positif POJK No 12/2022, Dukung Perluasan Mandat Pembiayaan Perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan beleid untuk mendukung optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Beleid anyar ini tertuang dalam POJK No.12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK No.4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyampaikan, POJK No. 12 tahun 2022 akan mendukung perluasan mandat SMF. Sejalan dengan hal tersebut, SMF sedang mempersiapkan infrastruktur seperti manual produk, sistem informasi, dan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. "Ke depannya, diharapkan dengan semakin luasnya produk pembiayaan yang bisa ditawarkan oleh SMF, dapat meningkatkan peran perseroan dalam mendukung penyediaan, kepemilikan dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia," kata Ananta kepada kontan.co.id, Selasa (2/8).