SMI akan menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah baru senilai Rp 5,09 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) berencana menerbitkan dan menawarkan obligasi berkelanjutan sekaligus sukuk mudharabah berkelanjutan dalam waktu dekat. Nilai penerbitan kedua instrumen tersebut mencapai Rp 5,09 triliun.

Berdasarkan keterangan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), instrumen yang diterbitkan SMI bernama Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar RP 4,09 triliun. Obligasi ini terdiri dari empat seri, yakni Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D.

Baca Juga: Draft RUU LPPI masih dibahas di Bappenas


Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp 463 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% per tahun. Seri ini bertenor 370 hari kalender dan akan jatuh tempo pada 8 September 2020.

Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp 1,30 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun. Seri ini bertenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2022.

Seri C memiliki jumlah pokok sebesar Rp 1,03 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% per tahun. Seri ini bertenor 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2024.

Seri D memiliki jumlah pokok sebesar Rp 1,29 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun. Seri ini bertenor 7 tahun dan akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga: Bertransformasi Jadi LPPI, SMI akan dijamin dari kebangkrutan

Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 dengan nilai pokok sebesar Rp 1 triliun. Setali tiga uang, instrumen ini terdiri dari empat seri, antara lain Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D.

Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp 423 miliar dengan tenor 370 hari kalender dan waktu jatuh tempo pada 8 September 2020. Seri B memiliki jumlah pokok sebesar Rp 417 miliar dengan tenor 3 tahun dan waktu jatuh tempo pada 28 Agustus 2022.

Seri C memiliki jumlah pokok sebesar Rp 84 miliar dengan tenor 5 tahun dan waktu jatuh tempo pada 28 Agustus 2024. Seri D memiliki jumlah pokok sebesar Rp 76 miliar dengan tenor 7 tahun dan waktu jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Seluruh seri instrumen ini menerapkan bagi hasil per tahun dengan sistem floating.

Baca Juga: SMI diubah menjadi LPPI, pemerintah berharap bisa atasi gap pembiayaan infrastruktur

Masa penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah tersebut berlangsung pada 20—23 Agustus mendatang. Penjatahan akan dilakukan pada 26 Agustus, sedangkan distribusi secara elektronik dilaksanakan pada 28 Agustus. Kedua instrumen ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 29 Agustus nanti.

Pembayaran bunga atau bagi hasil pertama akan dilakukan pada 28 November mendatang. Adapun pembayaran bunga atau bagi hasil berikutnya akan dilaksanakan tiap tiga bulan sekali.

Dalam menerbitkan instrumen ini, SMI bekerja sama dengan sejumlah lembaga penjamin pelaksana emisi. Di antaranya adalah PT BCA Sekuritas, PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati