KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menghadapi kesulitan fiskal untuk mengejar gap pembiayaan di proyek infrastruktur. Demi mengejar ketertinggalan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginisiasi pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) sejak tahun 2016. Sejauh ini, embrio pembentukan lembaga tersebut melalui penguatan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sementara Rancangan undang-undang (RUU) pembentukan LPPI ini sudah hampir rampung dan masuk kerangka regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Baca Juga: Sarana Multi Infrastruktur bakal dijadikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia
Direktur Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur membenarkannya, bahwa salah satu alasan pembentukan lembaga tersebut untuk menyokong keterbatasan sumber dana infrastruktur dari pemerintah. “Kenapa membuat ini? Supaya ketika ada permasalahan anggaran institusi ini bisa jadi yang pertama. Bisa yang membiayai, mencari pembiayaan, penjaminan juga segala macam yang tidak langsung terkena ke APBN,” terang Meirijal di Jakarta, Kamis (18/7). Bayangkan saja, kebutuhan pendanaan infrastruktur mencapai Rp 4.792,6 triliun menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 di Bappenas. Sementara kebutuhan pendanaan industri tembus Rp 4.150 triliun merujuk data Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Dari jumlah tersebut, pemerintah belum bisa mengkover kebutuhan dana itu semua. Baca Juga: Mandiri Utama Finance belum berencana buka kantor cabang baru hingga 2020