KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan upaya penyelamatan untuk PT Garuda Indonesia Tbk (
GIAA). Salah satunya melalui skema dana talangan berbentuk
mandatory convertible bond (MCB) alias surat utang yang wajib dikonversi ke saham senilai Rp 8,5 triliun. Kementerian Keuangan, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi pelaksana investasi pemerintah tersebut. Pada Februari lalu, Garuda telah menerima pencairan MCB tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Namun memburuknya kinerja GIAA belakangan ini membuat rencana pencairan tahap kedua tersendat. Alasannya, maskapai penerbangan itu tak memenuhi
key performance indicator (KPI) yang disyaratkan.
Direktur Pembiayaan & Investasi SMI Sylvi J. Gani mengatakan, kini perusahaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai investor. Diantaranya terkait syarat pencairan atau penarikan dana untuk Garuda Indonesia.
Baca Juga: SMI kantongi laba bersih sebesar Rp 754 miliar hingga Mei 2021 Pembahasan masih berlangsung alot karena bisnis Garuda yang semakin terpukul akibat Covid-19. Bahkan, kinerja perusahaan jauh menurun dibandingkan pada saat kesepakatan MCB diteken pada Desember 2020 silam. "Kondisi Garuda saat ini memang mengalami perubahan atau pengurangan kinerja yang cukup signifikan dibandingkan pada saat komitmen MCB ini diberikan," kata Sylvi, dalam diskusi daring Selasa (29/6).
Oleh karena itu, pemerintah terus memonitor perkembangan Garuda atas upaya - upaya perbaikan yang dilakukan. Hal bertujuan agar MCB atau investasi pemerintah ini menjadi solusi untuk pemulihan Garuda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari