KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Kota Bogor merevisi Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik. Revisi Perda ini dipandang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bogor. “Perda ini sangat banyak sisi negatifnya dan tidak saja mempengaruhi perokok tetapi seluruh pihak yang terkait dengan tata niaga penjualan rokok,” jelas Presiden Smoker Club Indonesia Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya, Senin (2/7). Menurut Ferry yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI, Perda KTR ini bersifat terlalu mengekang dan juga menempatkan konsumen rokok dalam putaran arus regulasi yang membatasi hak mereka untuk merokok. “Perda ini membuat konsumen rokok semakin dirugikan dan dirampas haknya,” kata Ferry.
Smoker Club: Revisi Perda KTR Bogor banyak sisi negatifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Kota Bogor merevisi Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik. Revisi Perda ini dipandang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bogor. “Perda ini sangat banyak sisi negatifnya dan tidak saja mempengaruhi perokok tetapi seluruh pihak yang terkait dengan tata niaga penjualan rokok,” jelas Presiden Smoker Club Indonesia Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya, Senin (2/7). Menurut Ferry yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI, Perda KTR ini bersifat terlalu mengekang dan juga menempatkan konsumen rokok dalam putaran arus regulasi yang membatasi hak mereka untuk merokok. “Perda ini membuat konsumen rokok semakin dirugikan dan dirampas haknya,” kata Ferry.