JAKARTA. Pengembang menolak penerapan pajak progresif terhadap landbank yang telah berhasil mereka bebaskan. Pasalnya lahan-lahan yang telah mereka bebaskan akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan. Salah satunya, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang menolak jika lahan-lahan milik pengembang yang belum dibangun disebut sebagai tanah menganggur. "Menurut kami tanah-tanah yang selama ini dibebaskan pengembang bukan tanah terlantar. Itu adalah landbank atau persediaan yang akan kami kembangkan sesuai dengan bisnis plan yang sudah kami tetapkan," kata Adrianto P Adhi, Direktur Utama SMRA, Kamis (26/1). Adri bilang, jika landbank pengembang tersebut dikenakan pajak progresif justru akan membawa dampak negatif terhadap bisnis properti. Sebab mau tidak mau penerapan pajak tersebut akan membuat harga jual properti semakin melambung karena pengembang akan memperhitungkan biasa tanah tersebut.
SMRA: Landbank pengembang bukan tanah nganggur
JAKARTA. Pengembang menolak penerapan pajak progresif terhadap landbank yang telah berhasil mereka bebaskan. Pasalnya lahan-lahan yang telah mereka bebaskan akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan. Salah satunya, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang menolak jika lahan-lahan milik pengembang yang belum dibangun disebut sebagai tanah menganggur. "Menurut kami tanah-tanah yang selama ini dibebaskan pengembang bukan tanah terlantar. Itu adalah landbank atau persediaan yang akan kami kembangkan sesuai dengan bisnis plan yang sudah kami tetapkan," kata Adrianto P Adhi, Direktur Utama SMRA, Kamis (26/1). Adri bilang, jika landbank pengembang tersebut dikenakan pajak progresif justru akan membawa dampak negatif terhadap bisnis properti. Sebab mau tidak mau penerapan pajak tersebut akan membuat harga jual properti semakin melambung karena pengembang akan memperhitungkan biasa tanah tersebut.