JAKARTA. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnain, kemarin (6/9) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Antasari membacakan sebagian memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 18 tahun penjara. Dalam memori PK setebal 205 halaman, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan novum alias bukti baru. Novum tersebut yakni pesan singkat atawa short messages service (SMS) dari Antasari ke Nasrudin. Sesuai bukti baru ini, tidak ada SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin. "Tidak pernah ada ancaman melalui pesan singkat yang berasal dari ponsel saya kepada almarhum Nasrudin," tegas Antasari saat membacakan memori PK-nya dalam persidangan.
SMS jadi bukti baru Antasari dalam PK
JAKARTA. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnain, kemarin (6/9) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Antasari membacakan sebagian memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 18 tahun penjara. Dalam memori PK setebal 205 halaman, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan novum alias bukti baru. Novum tersebut yakni pesan singkat atawa short messages service (SMS) dari Antasari ke Nasrudin. Sesuai bukti baru ini, tidak ada SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin. "Tidak pernah ada ancaman melalui pesan singkat yang berasal dari ponsel saya kepada almarhum Nasrudin," tegas Antasari saat membacakan memori PK-nya dalam persidangan.