JAKARTA. Pemberhentian pengoperasian layanan short message service(SMS) premium kepada operator telekomunikasi akan segera berakhir. Hal ini didorong oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan menguji publik beleid tentang jasa layanan SMS premium pada bulan Juli nanti. Nonot Harsono Anggota BRTI menuturkan, draft revisi Peraturan Menteri(Permen) Komunikasi dan Informatika(Kominfo) nomor 1 tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS ke banyak tujuan benar akan diuji publik bulan Juli dan akan ditetapkan Menteri pada bulan Agustus. “Saat ini draft revisi permen tersebut sedang di tangan Direktorat Jenderal(Dirjen) Kemenkominfo dan akan segera diserahkan ke BRTI,” ungkapnya kepada Kontan. Dalam revisi Permen tentang jasa pesan premium nantinya akan lebih diperketat dalam hal perizinan, uji kelayakan, dan kepastian keamanan bagi konsumen. Hal ini tentunya sebagai jawaban atas maraknya kasus penyedotan pulsa sebelum BRTI akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor 177/BRTI/X/2011 pada Oktober 2011 lalu.
SMS premium akan kembali beredar
JAKARTA. Pemberhentian pengoperasian layanan short message service(SMS) premium kepada operator telekomunikasi akan segera berakhir. Hal ini didorong oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan menguji publik beleid tentang jasa layanan SMS premium pada bulan Juli nanti. Nonot Harsono Anggota BRTI menuturkan, draft revisi Peraturan Menteri(Permen) Komunikasi dan Informatika(Kominfo) nomor 1 tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS ke banyak tujuan benar akan diuji publik bulan Juli dan akan ditetapkan Menteri pada bulan Agustus. “Saat ini draft revisi permen tersebut sedang di tangan Direktorat Jenderal(Dirjen) Kemenkominfo dan akan segera diserahkan ke BRTI,” ungkapnya kepada Kontan. Dalam revisi Permen tentang jasa pesan premium nantinya akan lebih diperketat dalam hal perizinan, uji kelayakan, dan kepastian keamanan bagi konsumen. Hal ini tentunya sebagai jawaban atas maraknya kasus penyedotan pulsa sebelum BRTI akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor 177/BRTI/X/2011 pada Oktober 2011 lalu.