Belum ada peraturan, SMS tawaran kredit bebas



JAKARTA. Bernard A.R Relationship Manager Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) menuturkan, maraknya peredaran SMS menawarkan KTA wajar saja terjadi karena ini sifatnya adalah menonjolkan awareness brand kepada masyarakat. “Saat ini regulasi yang mengatur tentang peredaran SMS penawaran KTA masih belum ada sehingga mendukung peredarannya,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (13/2).

Menurut Bernard, SMS penawaran KTA berbeda dengan SMS premium yang saat ini masih dilarang peredarannya oleh pemerintah. Hal ini menandakan bahwa SMS tawaran KTA tidak termasuk ke dalam jenis SMS yang dilarang lewat surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI) nomor 177/BRTI/X/2011 tentang pemberhentian sementara layanan SMS premium.

Bernard berpendapat, penawaran KTA melalui SMS sendiri sebenarnya sifatnya tidak meminta sesuatu kepada pelanggan termasuk tidak dikenai tarif. Tetapi Ia meyakini, bahwa peredaran SMS tersebut juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena cukup mengganggu kenyamanan.


Terkait siapa pelaku yang mengirim SMS tersebut, Bernard berpendapat bahwa yang bisa melakukan adalah tiga pihak yaitu Content Provider(CP), perusahaan IT penyedia platform yang bekerja sama dengan operator, maupun operator sendiri. “Tentunya tiga pihak tersebut bisa mengirim SMS tersebut berdasarkan pesanan dari sebuah perusahaan yang ingin produk layanannya dipromosikan,” ujarnya.

Menurut Bernard dalam hal ini seharusnya BRTI bertindak tegas terkait peredaran SMS tawaran KTA agar menguntungkan bagi masyarakat dan memberikan kejelasan bagi para pelaku industri seperti CP. Kalau aturannya jelas termasuk tegas dalam penindakan maka pelaku industri bisa lebih nyaman dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.