Jakarta. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian), dengan tag line "remas aku" adalah ilegal. Hal itu disampaikan YLKI setelah melakukan penelitian dan mendapatkan produk tersebut dengan cara membeli sampel secara online. Pasalnya YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. "YLKI melakukan analisa label terhadap makanan tersebut, dan bisa disimpulkan bahwa makanan tersebut adalah makanan ilegal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016). Dia menjelaskan snack dibungkus dalam kemasan plastik, dengan gambar wanita mengenakan bikini. Bertagline "remas aku" dibeli melalui akun penjualan @bikini_snack di Instagram dengan harga Rp 15.000, dengan berat bersih 50gr.
Snack Bikini dianggap ilegal & palsukan kehalalan
Jakarta. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian), dengan tag line "remas aku" adalah ilegal. Hal itu disampaikan YLKI setelah melakukan penelitian dan mendapatkan produk tersebut dengan cara membeli sampel secara online. Pasalnya YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. "YLKI melakukan analisa label terhadap makanan tersebut, dan bisa disimpulkan bahwa makanan tersebut adalah makanan ilegal," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016). Dia menjelaskan snack dibungkus dalam kemasan plastik, dengan gambar wanita mengenakan bikini. Bertagline "remas aku" dibeli melalui akun penjualan @bikini_snack di Instagram dengan harga Rp 15.000, dengan berat bersih 50gr.