KONTAN.CO.ID - Salah satu poin penting untuk mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarpan Prestasi (SNBP) adalah akun SNPMB sekolah dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sayangnya kedua persyaratan penting ini kerap kali diabaikan oleh sekolah hingga menyebabkan siswa tidak dapat mengikuti SNBP. Pada Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2024 yang ditayangkan melalui kanal YouTube SNPMB BPPP, Prof Ganefri selaku Ketua Umum SNPMB 2024, menegaskan pentingnya pengisian PDSS dan akun SNPMB sekolah.
Pengisian data PDSS oleh sekolah
Mengingat pentingnya pengisian data PDSS oleh sekolah, pihak sekolah wajib memperhatikan ketentuan pengisiannya. Bersumber dari situs SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, berikut ini ketentuan pengisian data PDSS. 1. Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. 2. Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan. 3. Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Data PDSS ini akan menjadi "tiket" bagi siswa yang memenuhi kriteria untuk mengikuti SNBP 2024. Meskipun demikian, siswa tetap wajib membuat akun SNPMB siswa saat melakukan pendaftaran seleksi.Persyaratan sekolah dan pemeringkatan siswa
Syarat sekolah untuk SNBP 2024 1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN. 2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.