KONTAN.CO.ID - Peraturan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) jalu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP 2025 sudah dirilis. Peraturan tersebut dirilis pada Konferernsi Pers Peluncuran SNPMB PTN Tahun 2025 melalui kanal YouTube SNPMB (11/12) Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) BLU dan Satker serta PTN-BH, kuota SNBP minimal 20%.
Ketentuan umum SNBP 2025
Adapun ketentuan umum jalur SNBP diantaranya: 1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa yang telah ditetapkan PTN 2. Sekoah yang mengukutkan siswanya dalam SNBP harus:- Mempunyai nomor pokok sekolah nasional atau NPSN
- Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan benar
Ketentuan siswa eligible SNBP 2025
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
Jadwal penting SNBP 2025
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024 - 17 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB Sekolah: 6-31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB Siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2024
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025