JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk benih sawit dari produsen lokal. Kemtan ingin memberlakukan SNI wajib ini mulai mulai tahun ini. Hendrajat Natawidjaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian mengatakan, penerapan SNI wajib untuk benih sawit merupakan salah satu upaya meningkatan kualitas benih sawit lokal. Dengan demikian pasar ekspornya juga akan semakin baik. "Kita kan sudah mapan (sebagai produsen sawit). Produk sawit Indonesia juga sudah diekspor, sehingga (kualitas benih) harus bagus," kata Hendrajat, Senin (10/2). Yang aneh, penerapan wajib SNI ini, kata Hendrajat berlaku hanya bagi benih sawit lokal dan tidak mengikat bagi benih sawit impor. Pasalnya, menurut Hendrajat, benih sawit impor jumlahnya sangat sedikit bila dibanding dengan benih sawit lokal. Lagipula, kata dia benih sawit impor tidak untuk diperjual belikan.
SNI Benih Sawit Akan Berlaku Tahun Ini
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk benih sawit dari produsen lokal. Kemtan ingin memberlakukan SNI wajib ini mulai mulai tahun ini. Hendrajat Natawidjaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian mengatakan, penerapan SNI wajib untuk benih sawit merupakan salah satu upaya meningkatan kualitas benih sawit lokal. Dengan demikian pasar ekspornya juga akan semakin baik. "Kita kan sudah mapan (sebagai produsen sawit). Produk sawit Indonesia juga sudah diekspor, sehingga (kualitas benih) harus bagus," kata Hendrajat, Senin (10/2). Yang aneh, penerapan wajib SNI ini, kata Hendrajat berlaku hanya bagi benih sawit lokal dan tidak mengikat bagi benih sawit impor. Pasalnya, menurut Hendrajat, benih sawit impor jumlahnya sangat sedikit bila dibanding dengan benih sawit lokal. Lagipula, kata dia benih sawit impor tidak untuk diperjual belikan.