KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyambut baik langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menghapus SNI 06-4829:2005 untuk pipa polietilena (PE). Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020 menegaskan standar lama ini tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi. Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, mengatakan penghapusan SNI lama memberi kepastian hukum bagi pelaku industri dan mendorong peningkatan kualitas pipa nasional. “SNI terbaru selaras dengan standar internasional dan menjadi acuan tunggal bagi industri,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (6/11/25).
SNI Lama Pipa PE Dihapus, INAPLAS Prediksi Kualitas Pipa Nasional Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyambut baik langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menghapus SNI 06-4829:2005 untuk pipa polietilena (PE). Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020 menegaskan standar lama ini tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi. Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, mengatakan penghapusan SNI lama memberi kepastian hukum bagi pelaku industri dan mendorong peningkatan kualitas pipa nasional. “SNI terbaru selaras dengan standar internasional dan menjadi acuan tunggal bagi industri,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (6/11/25).
TAG: