KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mainan Indonesia merespons negatif Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Februari lalu. Beleid tersebut merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor. Mereka bilang, peraturannya sangat memberatkan para pengusaha di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Asosasi Mainan Indonesia (AMI) dalam keterangan resminya menyebut, aturan tersebut berlaku tanpa adanya masa transisi dan sosialisasi, sehingga lembaga sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan para pengusaha mengaku tidak siap, karena dapat berakibat kepada penghentian impor mainan dalam kurun waktu 1-3 bulan ke depan.
SNI mainan impor ancam keberlangsungan UKM mainan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mainan Indonesia merespons negatif Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Februari lalu. Beleid tersebut merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor. Mereka bilang, peraturannya sangat memberatkan para pengusaha di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Asosasi Mainan Indonesia (AMI) dalam keterangan resminya menyebut, aturan tersebut berlaku tanpa adanya masa transisi dan sosialisasi, sehingga lembaga sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan para pengusaha mengaku tidak siap, karena dapat berakibat kepada penghentian impor mainan dalam kurun waktu 1-3 bulan ke depan.