JAKARTA. Setelah pemerintah pusat menghapus Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung terigu pada 24 Januari lalu, pemerintah kembali berniat memberlakukannya kembali. Pasalnya, keamanan dan kesehatan produk wajib dilakukan untuk melindungi konsumen.Benny Wahyudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) mengatakan jika semua teknis aturan tentang SNI sudah selesai dilakukan pembahasannya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). "Kita sedang menunggu surat dari Menko Perekonomian," kata Benny.Benny berharap surat persetujuan SNI ini akan ia dapatkan pada akhir Juni. Sehingga, SNI bisa diberlakukan kembali pada awal Juli. "Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa dibuatkan surat keputusan menterinya," tandasnya.
SNI Terigu Berlaku Kembali
JAKARTA. Setelah pemerintah pusat menghapus Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung terigu pada 24 Januari lalu, pemerintah kembali berniat memberlakukannya kembali. Pasalnya, keamanan dan kesehatan produk wajib dilakukan untuk melindungi konsumen.Benny Wahyudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) mengatakan jika semua teknis aturan tentang SNI sudah selesai dilakukan pembahasannya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). "Kita sedang menunggu surat dari Menko Perekonomian," kata Benny.Benny berharap surat persetujuan SNI ini akan ia dapatkan pada akhir Juni. Sehingga, SNI bisa diberlakukan kembali pada awal Juli. "Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa dibuatkan surat keputusan menterinya," tandasnya.