JAKARTA. Nampaknya pemerintah memang sedang gencar menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengamankan produk dalam negeri. Salah satu SNI yang kembali akan diterapkan adalah SNI wajib velg. Direktur Industri Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Departemen Perindustrian (Depperin) Syarif Hidayat mengatakan SNI velg akan diterapkannya pada tahun ini. "Kita tinggal tunggu pengesahannya dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) saja," katanya, kemarin. Menurut Syarif, SNI ini diberlakukan untuk menahan impor velg asal China yang marak terjadi. Velg asal China tersebut memiliki harga yang murah namun memiliki kualitas yang buruk. Sayangnya, Syarif mengaku lupa berapa banyak velg asal negeri tirai bambu yang masuk ke Indonesia. Syarif bilang para pengusaha telah menyetujui pemberlakuan SNI ini. Buktinya, berdasarkan jajak pendapat yang telah dilakukan olehnya seluruh industri telah menyepakati rencana pemberlakuan ini. Untuk melancarkan program SNI ini, Depperin telah mengucurkan dana pada awal tahun sebanyak Rp 7 miliar untuk membeli alat uji velg. Syarif bilang dana tersebut digunakan olehnya untuk pengadaan alat uji velg mobil sebesar Rp 5 miliar dan alat penguji SNI velg motor sebanyak Rp 2 miliar. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (Giamm) Hadi Surjadipradja menyatakan persetujuannya pada pemberlakuan SNI tersebut. "Intinya kami menyambut positif, mudah-mudahan bisa segera diterapkan untuk menjaga kualitas komponen nasional kita," katanya. Vice Presiden Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR menambahkan Depperin telah mengambil langkah yang tepat untuk memberlakukan SNI velg. Pasalnya, konsumen akan memperoleh jaminan sehingga tingkat keamanan lebih terjaga. "Demi menjaga kepuasan konsumen," tuturnya. Nus Nuzulia Ishak, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan malah mengaku belum mengetahui rencana pemberlakuan SNI velg baik untuk mobil dan motor. "Saya belum dengar, dan hingga hari ini belum dirapatkan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SNI Velg Berlaku Akhir Tahun 2008
JAKARTA. Nampaknya pemerintah memang sedang gencar menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengamankan produk dalam negeri. Salah satu SNI yang kembali akan diterapkan adalah SNI wajib velg. Direktur Industri Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Departemen Perindustrian (Depperin) Syarif Hidayat mengatakan SNI velg akan diterapkannya pada tahun ini. "Kita tinggal tunggu pengesahannya dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) saja," katanya, kemarin. Menurut Syarif, SNI ini diberlakukan untuk menahan impor velg asal China yang marak terjadi. Velg asal China tersebut memiliki harga yang murah namun memiliki kualitas yang buruk. Sayangnya, Syarif mengaku lupa berapa banyak velg asal negeri tirai bambu yang masuk ke Indonesia. Syarif bilang para pengusaha telah menyetujui pemberlakuan SNI ini. Buktinya, berdasarkan jajak pendapat yang telah dilakukan olehnya seluruh industri telah menyepakati rencana pemberlakuan ini. Untuk melancarkan program SNI ini, Depperin telah mengucurkan dana pada awal tahun sebanyak Rp 7 miliar untuk membeli alat uji velg. Syarif bilang dana tersebut digunakan olehnya untuk pengadaan alat uji velg mobil sebesar Rp 5 miliar dan alat penguji SNI velg motor sebanyak Rp 2 miliar. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (Giamm) Hadi Surjadipradja menyatakan persetujuannya pada pemberlakuan SNI tersebut. "Intinya kami menyambut positif, mudah-mudahan bisa segera diterapkan untuk menjaga kualitas komponen nasional kita," katanya. Vice Presiden Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR menambahkan Depperin telah mengambil langkah yang tepat untuk memberlakukan SNI velg. Pasalnya, konsumen akan memperoleh jaminan sehingga tingkat keamanan lebih terjaga. "Demi menjaga kepuasan konsumen," tuturnya. Nus Nuzulia Ishak, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan malah mengaku belum mengetahui rencana pemberlakuan SNI velg baik untuk mobil dan motor. "Saya belum dengar, dan hingga hari ini belum dirapatkan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News