KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kawat baja pratekan dalam negeri kembali bergairah karena didorong penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Beton secara Wajib. Regulasi ini juga diupayakan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak bermutu di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serupa. “Penerapan SNI Wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting guna melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Jadi, SNI ini sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di dalam keterangan pers, Rabu (6/12). Menurut Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. “Untuk itu, kami memfasilitasi melalui Balai Besar maupun Baristand Industri yang dimiliki oleh Kemperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau program pelatihan,” ujarnya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan sertifikasi produk dalam upaya menjamin kawat baja pratekan yang akan dipasarkan harus sesuai standar yang ditetapkan.
SNI wajib, industri kawat baja pratekan bergairah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kawat baja pratekan dalam negeri kembali bergairah karena didorong penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Beton secara Wajib. Regulasi ini juga diupayakan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak bermutu di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serupa. “Penerapan SNI Wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting guna melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Jadi, SNI ini sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di dalam keterangan pers, Rabu (6/12). Menurut Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. “Untuk itu, kami memfasilitasi melalui Balai Besar maupun Baristand Industri yang dimiliki oleh Kemperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau program pelatihan,” ujarnya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan sertifikasi produk dalam upaya menjamin kawat baja pratekan yang akan dipasarkan harus sesuai standar yang ditetapkan.