KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance belum berencana mengganti Deloitte, meski telah diperiksa oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). Corporate Secretary Sunprima Ongko Purba Dasuha menyatakan penyusunan laporan keuangan perusahaan yang dikerjakan Deloitte akan dilakukan hingga kontrak kerja sama keduanya berakhir. "Memang para kreditur minta agar mengganti Kantor Akuntan Publik (KAP), tapi, kita tak berencana mengganti Deloitte, karena memang kontraknya memang belum habis," kata Ongko kepada saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/7).
Lagi pula kata Ongko, dengan mengganti Deloitte, maka penyusunan laporan keuangan Sunprima akan kembali makan waktu. "Sekarang sudah mencapai 30%-40% penyusunan laporannya," kata Ongko. Sebelumnya, dalam rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sunprima pekan lalu para kreditur mendesak agar Sunprima dapat mengganti Deloitte. Alasannya mereka meminta Sunprima dapat segera menyerahkan laporan keuangannya. Agar para kreditur mengetahui bagaimana kemampuan keuangan Sunprima menunaikan kewajibannya dalam PKPU. Bank Mandiri yang jadi salah satu kreditur PKPU Sunprima misalnya mengusulkan agar menggaet Ernst & Young guna melakukan audit forensik atas kesehatan keuangan Sunprima. Department Head Legal Litigation 2 Bank Mandiri Sigit Yuniarso bilang ada dua faedah jika audit forensik dilakukan. Pertama, tentu soal penelusuran aset-aset dalam rangka upaya perolehan pengembalian kredit PT SNP. Kedua hal tersebut juga berguna mengungkap aliran dana dari para kreditur, termasuk jika adanya penyalahgunaan. "Karena auditor forensik itu agak berbeda dengan auditor biasa, dia auditor khusus memang khusus menangani penelusuran aset dan aliran dana," jelas Sigit saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/7). Terkait usul tersebut, salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar menyatakan, pilihan mengganti KAP, sepenuh merupakan wewenang debitur.
"Karena ini prosesnya adalah PKPU, bukan pailit. Jadi direksi, melalui RUPS masih punya kewenangan, salah satunya untuk mengganti atau tidaknya KAP," kata Irfan kepada Kontan.co.id. Dalam proses PKPU, Sunprima sendiri punya tagihan senilai Rp 4,094 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis. Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto