SNP Finance diduga selewengkan kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang membelit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance bakal berlarut. Tak hanya menghadapi kreditur di pengadilan niaga, SNP Finance kini juga mesti bersiap berurusan dengan kepolisian.

Kreditur terbesar SNP Finance yakni PT Bank Mandiri yang memiliki piutang senilai Rp 1,4 triliun berencana mempidanakan multifinance tersebut. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, pihaknya melihat ada itikad tidak baik dari SNP Finance.

Ini tecermin dari tindakan SNP Finance yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Menurut Rohan, PKPU ini sebagai tindakan menghindari kewajiban.


Bukan itu saja, Bank Mandiri juga menduga ada penyalahgunaan kredit yang diberikan Bank Mandiri ke SNP Finance. Sesuai perjanjian, pemberian kredit tersebut untuk kredit modal kerja.

Namun, bank milik pemerintah ini mencurigai ada penyelewengan. "Bila ada penyalahgunaan akan kami pidanakan, tandas Rohan, Selasa (5/7). Tak kepalang tanggung, Bank Mandiri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi keuangan SNP Finance.

Ongko Purba Dasuha, Sekretaris Perusahaan SNP Finance menyangkal ada penyalahgunaan kredit. Masalah utama yang membelit SNP Finance adalah gangguan perputaran aliran kas. "Masalahnya adalah salah kelola. Pengawasan tidak jalan dan manajemen penagihan kredit tidak baik," tandas Ongko.

Posisi SNP Finance kian terjepit lantaran rasio keuangannya memburuk. Mochamad Ichsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan temuan OJK, ekuitas perusahaan ini ternyata sudah minus. Padahal di laporan keuangan yang disampaikan ke PT Pefindo untuk pemeringkatan MTN, SNP Finance menyebutkan ekuitas sebesar Rp 733,4 miliar per akhir 2017.

OJK memberi tenggat enam bulan bagi SNP Finance sejak usahanya dibekukan OJK pada 14 Mei 2018, untuk membenahi keuangannya.

Salah satunya dengan pemenuhan minimal ekuitas. Sesuai aturan, ekuitas multifinance minimal harus 50% dari total minimum modal disetor senilai Rp 100 miliar. "Jika tak bisa memenuhi hingga tenggat waktu 14 November 2018, izin operasi dicabut," tegas Ichsanuddin.

Gara-gara laporan keuangan yang tak jelas itu pula, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemkeu memeriksa Deloitte Indonesia, akuntan publik yang mengaudit SNP Finance. "Kami akan kooperatif dengan PPPK, ujar Steve Aditya, Marketing & Communications Lead of Deloitte Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi