KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang membelit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance bakal berlarut. Tak hanya menghadapi kreditur di pengadilan niaga, SNP Finance kini juga mesti bersiap berurusan dengan kepolisian. Kreditur terbesar SNP Finance yakni PT Bank Mandiri yang memiliki piutang senilai Rp 1,4 triliun berencana mempidanakan multifinance tersebut. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, pihaknya melihat ada itikad tidak baik dari SNP Finance. Ini tecermin dari tindakan SNP Finance yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Menurut Rohan, PKPU ini sebagai tindakan menghindari kewajiban.
SNP Finance diduga selewengkan kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang membelit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance bakal berlarut. Tak hanya menghadapi kreditur di pengadilan niaga, SNP Finance kini juga mesti bersiap berurusan dengan kepolisian. Kreditur terbesar SNP Finance yakni PT Bank Mandiri yang memiliki piutang senilai Rp 1,4 triliun berencana mempidanakan multifinance tersebut. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, pihaknya melihat ada itikad tidak baik dari SNP Finance. Ini tecermin dari tindakan SNP Finance yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Menurut Rohan, PKPU ini sebagai tindakan menghindari kewajiban.