KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) karena kembali tersandung masalah gagal bayar surat utang, yaitu pada medium term (MTN) III yang diterbitkan pada tahun 2017 seri B senilai Rp 50 miliar. OJK sebagai pengawas, kemudian memberikan tanggapan terkait tindakannya membekukan perusahaan pembiayaan tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pihaknya sebagai regulator telah mengambil langkah yang tepat. Namun, terkait gagal bayar MTN, bukanlah menjadi kewenangan OJK, tetapi seharunya pihak terkait seperti SNP Finance, investor, akuntan publik yang mengaudit, agensi rating dan bank pengawas. “Terkait penerbitan MTN dan bond itu izinnya itu tidak dari OJK tetapi dari pasar modal,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (21/5).
SNP Finance gagal bayar, OJK siapkan aturan pengawasan MTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) karena kembali tersandung masalah gagal bayar surat utang, yaitu pada medium term (MTN) III yang diterbitkan pada tahun 2017 seri B senilai Rp 50 miliar. OJK sebagai pengawas, kemudian memberikan tanggapan terkait tindakannya membekukan perusahaan pembiayaan tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pihaknya sebagai regulator telah mengambil langkah yang tepat. Namun, terkait gagal bayar MTN, bukanlah menjadi kewenangan OJK, tetapi seharunya pihak terkait seperti SNP Finance, investor, akuntan publik yang mengaudit, agensi rating dan bank pengawas. “Terkait penerbitan MTN dan bond itu izinnya itu tidak dari OJK tetapi dari pasar modal,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (21/5).