KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) telah mengajukan proposal perdamaian guna melunasi kewajibannya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal tersebut diserahkan Sunprima pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6) beragendakan rapat pencocokan utang alias verifikasi dan pembahasan proposal perdamaian. Meski demikian, Direktur Utama Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian menyatakan bahwa, pelunasan tagihan-tagihan tersebut baru bisa dilaksanakan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut pembekuan izin usaha SNP Finance. "Ketentuan dan skema pembayaran dapat dilaksanakan dengan asumsi bahwa OJK mencabut Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB./2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dan sangat bergantung kepada hal-hal lainnya yang mendukung kegiatan usaha perusahaan," tulis Donni dalam proposal perdamaian.
SNP Finance janji lunasi utang asal OJK cabut pembekuan izin usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) telah mengajukan proposal perdamaian guna melunasi kewajibannya kepada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal tersebut diserahkan Sunprima pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6) beragendakan rapat pencocokan utang alias verifikasi dan pembahasan proposal perdamaian. Meski demikian, Direktur Utama Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian menyatakan bahwa, pelunasan tagihan-tagihan tersebut baru bisa dilaksanakan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut pembekuan izin usaha SNP Finance. "Ketentuan dan skema pembayaran dapat dilaksanakan dengan asumsi bahwa OJK mencabut Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB./2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dan sangat bergantung kepada hal-hal lainnya yang mendukung kegiatan usaha perusahaan," tulis Donni dalam proposal perdamaian.