KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance menjanjikan bisa menunaikan kewajibannya pada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) paling cepat selama lima tahun. Untuk pemegang medium term notes (MTN) paling cepat bisa lima tahun. "Untuk kreditur perbankan bisa 10 tahun," kata Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7). Meski demikian, kata Ongko, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut terwujud. Terutama soal izin usaha Sunprima kembali diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami bisa mempercepat skema, syaratnya bisnis kami kembali berjalan, dan hitungan-hitungan sudah ada investor yang masuk," lanjut Ongko.
SNP Finance paling cepat bisa selesaikan tagihan dalam lima tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance menjanjikan bisa menunaikan kewajibannya pada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) paling cepat selama lima tahun. Untuk pemegang medium term notes (MTN) paling cepat bisa lima tahun. "Untuk kreditur perbankan bisa 10 tahun," kata Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7). Meski demikian, kata Ongko, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut terwujud. Terutama soal izin usaha Sunprima kembali diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami bisa mempercepat skema, syaratnya bisnis kami kembali berjalan, dan hitungan-hitungan sudah ada investor yang masuk," lanjut Ongko.