Soal Ada Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah Tunggu Keterangan dari Bumiputera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera) berencana melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi dengan adanya Penurunan Nilai Manfaat (PNM) atas klaim yang dibayarkan.

Salah satu Koordiantor Tim Biru Fien Mangiri menyampaikan bahwa para pemegang polis kecewa dengan adanya PNM tersebut dan berharap agar itu tidak terjadi.

Ia juga mengatakan pada hari Jumat (17/2) lalu beberapa perwakilan pemegang polis sempat ke wisma Bumiputera hendak bertemu dengan manajemen. Sayangnya, tidak seorang pun dari Bumiputera yang mau bertemu secara langsung.


 “Jadi sekarang teman-teman bingung dan masih menunggu keterangan lanjut dari Bumiputera,” ujar Fien kepada Kontan, Minggu (19/2).

Baca Juga: AJB Bumiputera akan Bayar Klaim Tertunda ke Nasabah, Begini Cara Pengajuannya

Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengungkapkan akan ada kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) karena ini yang dirasa menjadi langkah terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB Bumiputera.

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. PNM pun beragam mulai dari 25% hingga 75%.

“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/2).

Ia menyebutkan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.

Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Baca Juga: Ada Penurunan Nilai Manfaat, Begini Skema Pembayaran Klaim Asuransi AJB Bumiputera

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto