KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang financial technology (fintech) lending. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini. Baca Juga: Kredivo tawarkan kredit tanpa kartu untuk pembelian elektronik di Erafone
Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) sendiri berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini. APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial. Baca Juga: LBH harapkan ada langkah preventif dari OJK tentang fintech ilegal Tumbur Pardede juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan fintech lending. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot. "Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam," ujar dia pada Senin (29/7). Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk taskforce. Sebagai gambaran, taskforce adalah tim khusus yang bertugas memantau pergerakan fintech ilegal.