KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang
financial technology (fintech)
lending. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.
Baca Juga: Kredivo tawarkan kredit tanpa kartu untuk pembelian elektronik di Erafone Lepas daripada data tersebut, Asosiasi
Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) sendiri berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait
fintech lending ilegal. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim
Cyber Crime untuk menanggulangi kasus
fintech ilegal ini. APFI menuturkan modus dari
fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.
Baca Juga: LBH harapkan ada langkah preventif dari OJK tentang fintech ilegal Tumbur Pardede juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan
fintech lending. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot. "Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam," ujar dia pada Senin (29/7). Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk
taskforce. Sebagai gambaran,
taskforce adalah tim khusus yang bertugas memantau pergerakan
fintech ilegal.
Baca Juga: Tak mau ketinggalan, bank daerah juga siapkan kantor cabang digital Tim ini akan mengawasi aplikasi
fintech ilegal dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dan Bareskrim
Cyber Crime. "Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pinjaman dari
fintech ilegal. Pastikan jangan memilih yang ilegal karena pasti merugikan," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi