Soal air bersih, Pemprov DKI digugat Rp 11.000



JAKARTA. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan DPRD DKI digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI itu dituding melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Warga Jakarta karena melakukan swastanisasi air bersih di Ibu Kota.

Gugatan terdaftar di PN Jakarta pusat pada 26 Februari 2012 lalu dengan nomor 87/Pdt/2014/Pn.Jkt.Pst.  PT Pam Lyonnaise Jaya, PT Aetra Air Jakarta, PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo juga diseret, berturut-turut sebagai turut tergugat I-IV.


Penggugat atas nama Rusli dan Marselinus Ndurung, keduanya warga DKI yang mengatakan mereka memiliki hak membela kepentingan umum, karena kebijakan pemerintah merugikan kepentingan publik.

Kuasa hukum penggugat, Vitalis Jenarus mengatakan bahwa tindakan gubernur DKI memberi rekomendasi swastanisasi air, dan tindakan PDAM DKI yang meneken perjanjian kerja sama (PKS) melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebagai pelanggan air, lanjut Vitalis, kliennya berhak membela kepentingan umum serta fakta bahwa tindakan gubernur DKI bersama PDAM dan DPRD melanggar ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 juga melanggar hak-hak subjektif warga DKI.

Vitalis menjelaskan, Gubernur DKI adalah pihak yang merekomendasikan kepada PDAM untuk bekerjasama dengan pihak swasta dalam penguasaan air dengan membuat  dan meneken tanggal 6 Juni 1997.

Kemudian perjanjian itu diamandemen pada 22 Oktober 2011 antara PDAM dengan Pam Lyonnaise Jaya dan Aetra Air Jakarta. "Perjanjian 6 Juni 1997 itu bertentangan dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945 jo pasal 5 UU No.7 tahun 2004 sehingga tidak memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian," ujar Vitalis saat ditemui KONTAN di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Vitalis menjelaskan, komposisi kepemilikan saham pada Pam Lyonnaise Jaya diantaranya Suez Enviroment sebesar 51% dan Astratel 49%. Masing-masing adalah pemodal swasta asing.

Karena itu, yang menguasai air di wilayah DKI Jakarta adalah pemodal asing. Dengan demikian, negara tidak menguasai air apalagi menggunakannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan hal itu bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu, warga DKI juga sering tak bisa menikmati air bersih akibat air yang tidak mengalir, atau tidak ada persediaan dan kualitas air yang buruk serta meteran air yang tidak tercatat sesuai dengan pemakaian air. 

Penggugat juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 11.000 dengan perincian, kerugian materil Rp 1.000 dan Immateril Rp 10.000.

Untnuk itu, penggugat meminta majelis hakim agar PKS tanggal 6 Juni 1997 yang diamandemen 22 Oktober 2011 beserta turunannya batal demi hukum.

Sengketa ini tengah memasuki sidang perdana pasa Selasa (22/4). Pengadilan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu.

Menanggapi gugatan ini, Direktur Utama PD PAM Jaya, Sri Widayanto Kaderi bilang, sebagai perusahaan negara, pihaknya harus taat pada hukum yang berlaku.

Maka pihak PD PAM akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tapi kalau bisa terjadi perdamaian di pengadilan lebih baik dan lebih cepat perbaikan pelayanan air minum di Jakarta," ujarnya dalam pesan singkat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri