KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan ancaman gugatan peradilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) soal pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kominfo. Dalam kasus ini, LBH mendapatkan ratusan aduan yang merasa dirugikan akibat dari pemblokiran PSE ini. Bahkan LBH menyebut total kerugian dari dampak pemblokiran PSE yang dirasakan oleh masyarakat mencapai 1,5 Milyar. Oleh kerananya, berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah terkait pemblokiran PSE.
Soal Ancaman Gugatan Terkait Pemblokiran PSE, Begini Respon Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan ancaman gugatan peradilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) soal pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kominfo. Dalam kasus ini, LBH mendapatkan ratusan aduan yang merasa dirugikan akibat dari pemblokiran PSE ini. Bahkan LBH menyebut total kerugian dari dampak pemblokiran PSE yang dirasakan oleh masyarakat mencapai 1,5 Milyar. Oleh kerananya, berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah terkait pemblokiran PSE.