JAKARTA. Mabes Polri bisa saja memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana selain yang ditangani KPK. "Ya kalau terkait adanya dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, kan bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/2/2014). Sebelumnya, Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menyatakan, kliennya bertemu Anggoro di Singapura pada Februari 2009 untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.
Soal Anggoro, Polri bisa periksa Antasari
JAKARTA. Mabes Polri bisa saja memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana selain yang ditangani KPK. "Ya kalau terkait adanya dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, kan bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/2/2014). Sebelumnya, Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menyatakan, kliennya bertemu Anggoro di Singapura pada Februari 2009 untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.