JAKARTA. Tim Pengawas Kasus Century memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Rabu (8/12). Ini untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD) atawa discretionary fund melalui PT Bank Century. Sejatinya, penjualan KPD tersebut sudah berlangsung lama hingga November 2008. Total dana nasabah yang terkumpul mencapai Rp 8 triliun. Namun, dana itu lenyap seiring kebangkrutan Antaboga dan Bank Century pada November 2008. Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Anis Matta menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah itu. Sebab, paripurna DPR sudah menginstruksikan agar masalah itu tidak berlarut-latur. "Penyelesaian masalah itu harus memperhatikan nasib nasabah Bank Century yang membeli produk investasi di Antaboga," kata Anis.
Soal Antaboga, DPR panggil Menkeu, BI, dan LPS
JAKARTA. Tim Pengawas Kasus Century memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Rabu (8/12). Ini untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD) atawa discretionary fund melalui PT Bank Century. Sejatinya, penjualan KPD tersebut sudah berlangsung lama hingga November 2008. Total dana nasabah yang terkumpul mencapai Rp 8 triliun. Namun, dana itu lenyap seiring kebangkrutan Antaboga dan Bank Century pada November 2008. Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Anis Matta menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah itu. Sebab, paripurna DPR sudah menginstruksikan agar masalah itu tidak berlarut-latur. "Penyelesaian masalah itu harus memperhatikan nasib nasabah Bank Century yang membeli produk investasi di Antaboga," kata Anis.