JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, lengkap (P21) sejak 13 Desember 2013. Kendati demikian, hingga saat ini berkas serta tersangka kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta. "Kami masih menunggu pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) dari penyidik," kata Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Selasa (24/12). Kejati, kata Adi, belum mengetahui kapankah penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejati. Ia mengatakan, pelimpahan itu merupakan wewenang dari penyidik. "Mungkin nanti setelah bulan ini (Desember 2013), mungkin. Kira-kira seperti itu informasinya," katanya. Sebelumnya, berkas perkara Dul berisi keterangan dari 30 saksi, lima keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, termasuk keterangan psikolog. Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal AQJ, Kejati DKI tunggu pelimpahan tahap dua
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, lengkap (P21) sejak 13 Desember 2013. Kendati demikian, hingga saat ini berkas serta tersangka kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta. "Kami masih menunggu pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangka) dari penyidik," kata Kajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Selasa (24/12). Kejati, kata Adi, belum mengetahui kapankah penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejati. Ia mengatakan, pelimpahan itu merupakan wewenang dari penyidik. "Mungkin nanti setelah bulan ini (Desember 2013), mungkin. Kira-kira seperti itu informasinya," katanya. Sebelumnya, berkas perkara Dul berisi keterangan dari 30 saksi, lima keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, termasuk keterangan psikolog. Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News