JAKARTA. Pemerintah ternyata terus bergerak senyap menuntut ganti rugi sejumlah perusahaan, yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan gambut. Saat ini baru pihak PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang mengaku digugat pemerintah. Gugatan itu dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel. Dalam gugatannya, pemerintah menuntut ganti rugi pada anak usaha Sampoerna Agro, PT National Sago Prima sebesar Rp 1,07 triliun. Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, kasus perdata terkait kebakaran hutan dan lahan gambut memang terus berjalan pararel dengan penanganan bencana asap di lapangan.
Soal asap, pemerintah tak hanya gugat Sampoerna Agro
JAKARTA. Pemerintah ternyata terus bergerak senyap menuntut ganti rugi sejumlah perusahaan, yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan gambut. Saat ini baru pihak PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang mengaku digugat pemerintah. Gugatan itu dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel. Dalam gugatannya, pemerintah menuntut ganti rugi pada anak usaha Sampoerna Agro, PT National Sago Prima sebesar Rp 1,07 triliun. Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, kasus perdata terkait kebakaran hutan dan lahan gambut memang terus berjalan pararel dengan penanganan bencana asap di lapangan.