JAKARTA. Rencana pemerintah mengatur kepemilikan asing di industri asuransi memang belum tertuang dalam Rancangan Undang-undang Asuransi (RUU Asuransi). Namun, wasit industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan ide, sebaiknya aturan itu berlaku ke depan alias tidak berlaku surut. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, aturan yang tertuang dalam RUU Asuransi yang tengah diracik oleh pihak terkait, yakni DPR, Kementerian Keuangan tersebut belum sampai pada pembahasan batas maksimal kepemilikan asing. Itu berarti, sampai saat ini, angka yang digunakan pemerintah dalam membatasi kepemilikan asing masih mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu sebesar 80%.
Soal asing di asuransi, baiknya tak berlaku surut
JAKARTA. Rencana pemerintah mengatur kepemilikan asing di industri asuransi memang belum tertuang dalam Rancangan Undang-undang Asuransi (RUU Asuransi). Namun, wasit industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan ide, sebaiknya aturan itu berlaku ke depan alias tidak berlaku surut. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, aturan yang tertuang dalam RUU Asuransi yang tengah diracik oleh pihak terkait, yakni DPR, Kementerian Keuangan tersebut belum sampai pada pembahasan batas maksimal kepemilikan asing. Itu berarti, sampai saat ini, angka yang digunakan pemerintah dalam membatasi kepemilikan asing masih mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu sebesar 80%.