KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022. Sebagai informasi, dalam aturan tersebut ditambahkan satu pasal yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun bunyi pasal itu (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
Soal aturan Badan Usaha boleh melakukan Vaksinasi, Ini kata Primaya Hospital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022. Sebagai informasi, dalam aturan tersebut ditambahkan satu pasal yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun bunyi pasal itu (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.