KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat lisensi khusus untuk pengembangan bank digital di Tanah Air. Perizinan untuk mendirikan bank digital akan mengikuti aturan perizinan bank umum. Saat ini, OJK masih menggodok peraturan OJK (POJK) bank umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital. Aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada pertengahan tahun 2021 ini. "Aturannya masih dalam proses dan belum selesai. Nanti akan diinformasikan setelah aturannya rampung," ujar Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada Kontan.co.id, Kamis (10/6).
Soal aturan bank digital, ini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat lisensi khusus untuk pengembangan bank digital di Tanah Air. Perizinan untuk mendirikan bank digital akan mengikuti aturan perizinan bank umum. Saat ini, OJK masih menggodok peraturan OJK (POJK) bank umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital. Aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada pertengahan tahun 2021 ini. "Aturannya masih dalam proses dan belum selesai. Nanti akan diinformasikan setelah aturannya rampung," ujar Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada Kontan.co.id, Kamis (10/6).