KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dividen yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertuang dalam POJK 17/2023 terkait tata kelola bank umum, direspons para bankir. Sebelumnya ada anggapan aturan ini akan berpengaruh pada prospek kinerja saham emiten perbankan. Pasalnya para investor lebih senang dengan dividen bank yang besar. Namun, nampaknya hal tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi perbankan maupun investor nantinya, mengingat OJK juga tidak menyebutkan persentase khusus berapa banyak dividen yang boleh diberikan bank.
Soal Aturan Baru OJK Terkait Dividen, Begini Kata Dirut Bank CIMB Niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dividen yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertuang dalam POJK 17/2023 terkait tata kelola bank umum, direspons para bankir. Sebelumnya ada anggapan aturan ini akan berpengaruh pada prospek kinerja saham emiten perbankan. Pasalnya para investor lebih senang dengan dividen bank yang besar. Namun, nampaknya hal tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi perbankan maupun investor nantinya, mengingat OJK juga tidak menyebutkan persentase khusus berapa banyak dividen yang boleh diberikan bank.