Soal Aturan Baru OJK Terkait Dividen, Begini Kata Dirut Bank CIMB Niaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dividen yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertuang dalam POJK 17/2023 terkait tata kelola bank umum, direspons para bankir.

Sebelumnya ada anggapan aturan ini akan berpengaruh pada prospek kinerja saham emiten perbankan. Pasalnya para investor lebih senang dengan dividen bank yang besar.

Namun, nampaknya hal tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi perbankan maupun investor nantinya, mengingat OJK juga tidak menyebutkan persentase khusus berapa banyak dividen yang boleh diberikan bank.


Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan aturan OJK tersebut tidak akan berdampak pada kinerja saham BNGA.

"Tidak berdampak untuk aturan dividen pay out karena CIMB Niaga sudah mempunyai policy untuk dividen seperti yang diatur," kata Lani kepada Kontan, Rabu (20/9).

Baca Juga: Ini Poin-Poin Penting Peraturan OJK Soal Tata Kelola Bank Umum

CIMB Niaga sendiri akan mendukung dan melaksanakan sebagaimana aturan dari OJK, mengingat aturan tersebut juga semata untuk memperkuat industri perbankan di tanah air.

Meski memang, beleid ini memungkinkan OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank. Serta, menginstruksikan untuk menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Saat ini, CIMB Niaga sendiri tetap fokus menggenjot kinerja bisnisnya hingga akhir tahun sebagaimana guidance yang telah dipatok sejak awal.

Pertumbuhan di segmen kredit dapat mencapai dua digit di tahun 2023, begitu juga dengan ekspansi bisnis dengan melakukan inovasi layanan perbankan yang terus dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat