KONTAN.CO.ID-JAKARTA Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 dinilai mempertegas arah penanganan tindak pidana perpajakan yang berfokus pada pemulihan kerugian pendapatan negara. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai PERMA 3/2025 merupakan penegasan sikap Mahkamah Agung dalam menangani perkara pidana perpajakan dengan menempatkan pembayaran pajak terutang sebagai tujuan utama. Regulasi ini menekankan pentingnya pendekatan yang transparan, akuntabel, serta proporsional antara sanksi yang dijatuhkan dengan dampak finansial yang ditimbulkan terhadap negara.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat kewenangan baru bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak, yakni melakukan penyitaan harta kekayaan tersangka.
Baca Juga: Prabowo Setujui Normalisasi Sungai Aceh Skala Besar Via Laut Sebelum UU HPP, penyitaan oleh penyidik pajak hanya terbatas pada barang bukti tindak pidana perpajakan, sementara kerugian negara kerap dianggap lunas dengan dijatuhkannya pidana penjara. Padahal, lanjutnya, pendekatan tersebut tidak selaras dengan prinsip ultimum remedium, di mana pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan. Sebelum masuk ke ranah pidana, otoritas pajak terlebih dahulu melakukan imbauan agar wajib pajak melunasi kewajibannya. "Sehingga tidak selaras antara fungsi Ditjen Pajak dengan kegiatan proses pemidanaan tindak pidana perpajakan. Dan ini juga tidak sesuai dengan prinsip ultimum remedium," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (1/1). Dalam praktiknya, sebelum penyidikan dimulai, petugas pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap ini, wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melunasi pajak terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 100%. "Jika pajak terutang tersebut tidak dilunasi, maka proses berlanjut ke penyidikan," katanya. Selama proses penyidikan, penyidik PNS Pajak kembali memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi pajak terutang atau kerugian pendapatan negara dengan tambahan sanksi sebesar 300%. Jika tidak terdapat itikad baik, penyidik berwenang melakukan penyitaan harta kekayaan tersangka hingga senilai kerugian negara ditambah sanksi tersebut. "Bahkan jika berkasnya sudah di Pengadilan Negeri, dan sudah dalam proses persidangan di depan hakim, hakim masih tetap membebaskan terdakwa jika ternyata kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi sudah dilunasi," jelas Raden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PERMA 3/2025, di mana hakim dapat menjatuhkan putusan bersalah tanpa pidana penjara. Sementara itu, Pasal 12 beleid tersebut mengatur penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian negara dengan syarat telah ada penetapan tersangka, serta izin Ketua Pengadilan Negeri yang dapat diberikan sebelum atau setelah penyitaan dilakukan. Raden menegaskan, dengan adanya PERMA 3/2025, Mahkamah Agung memberikan sinyal kuat bahwa substansi terpenting dalam penanganan tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak terutang. Penegasan ini diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara ke depan.
Baca Juga: Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Tinjau Aceh Tamiang dan Tapanuli Selatan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News