Soal aturan fee MDR sebesar 0,5%, Bank Mandiri masih negosiasi dengan pihak terkait



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan tentang skema harga merchant discount rate (MDR) reguler dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based disepakati sebesar 0,5%. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, saat ini masih melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait mengenai proses penerapan MDR. 

“Para pihak sepakat melakukan pembahasan mengenai rencana penerapan MDR ini yang masih difasilitasi oleh asosiasi dan regulator masing-masing pihak,” ujar Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7).


Baca Juga: Mandiri bernegosiasi dengan merchant soal penerapan MDR 0,5% pada transaksi e-money

Thomas bilang, aturan dari BI terkait pengenaan aturan ini merupakan landasan untuk kerjasama penyelenggaraan pembayaran UE Chip Based di berbagai sektor. 

“Bank Mandiri Tentu tetap akan mengikuti prosedur dan keputusan yang sudah disepakati oleh semua pihak terkait,” tambah Thomas.

“Adapun terkait dengan realisasi fee yang didapat dari penjualan kartu e-Money, dan fee transaksi uang elektronik yang berasal dari kegiatan kemitraan top up dengan berbagai channel. Seperti convenience store, e-commerce, atau retailer di mana ada biaya admin yang dikenakan kepada pengguna e-Money. Biaya tersebut akan menjadi fee untuk mitra dan Bank Mandiri,” jelasnya.

Asal tahu saja, besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Sedangkan untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.

Selanjutnya: BNI mulai sosialisasikan penerapan MDR 0,5% pada transaksi TapCash

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi