KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan tentang skema harga merchant discount rate (MDR) reguler dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based disepakati sebesar 0,5%. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, saat ini masih melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait mengenai proses penerapan MDR. “Para pihak sepakat melakukan pembahasan mengenai rencana penerapan MDR ini yang masih difasilitasi oleh asosiasi dan regulator masing-masing pihak,” ujar Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7).
Soal aturan fee MDR sebesar 0,5%, Bank Mandiri masih negosiasi dengan pihak terkait
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan tentang skema harga merchant discount rate (MDR) reguler dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based disepakati sebesar 0,5%. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, saat ini masih melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait mengenai proses penerapan MDR. “Para pihak sepakat melakukan pembahasan mengenai rencana penerapan MDR ini yang masih difasilitasi oleh asosiasi dan regulator masing-masing pihak,” ujar Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7).