Soal Aturan Jaminan Sosial ASN yang Disahkan Jokowi, Ini Kata Taspen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT), yang mana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Terkait hal itu, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) menyatakan penerapan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 masih menunggu Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan pelaksanaannya. Oleh karena itu, Taspen masih menunggu arahan dari pemerintah selalu penerbit kebijakan UU tersebut.

"Jadi, kami belum mengetahui secara persis komponen gaji PNS mana yang naik dan apakah mempengaruhi iuran THT dan Pensiun ASN," ucap Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).

Selain itu, Kosasih menyebut Taspen juga belum mengetahui apakah akan ada perubahan jaminan sosial ataupun lembaga yang menyelenggarakannya. Yang pasti, kata dia, Taspen selalu siap memberikan pelayanan terbaik serta melaksanakan investasi secara prudent dan menghasilkan, yang saat ini semuanya sudah berbasis teknologi informasi. 


Baca Juga: Kepemilikan Perbankan di SBN Menyusut, Pertanda Likuiditas Mulai Mengendur

Sementara itu, Kosasih mengatakan investasi Taspen selama 5 tahun terakhir selalu di atas rata-rata industri dana pensiun dan jaminan sosial. Dia pun mengatakan Taspen selalu berkomitmen dalam mendukung kesejahteraan dan pensiunan ASN.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 mengandung sejumlah poin terkait jaminan sosial ASN.

Pada Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) menyebutkan pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).

Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (10) dijelaskan Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Disebutkan jaminan pensiun dan JHT dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

Pegawai ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan jaminan pensiun dan JHT. 

Baca Juga: Upaya Taspen Mendorong Penerapan Budaya Kepatuhan dan Manajemen Risiko

Sementara itu, disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 22 ayat (4) tercantum sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi