KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Mega Syariah memastikan kondisi likuiditas perusahaan berada pada level yang aman menjelang pemberlakuan dua regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penguatan likuiditas perbankan syariah. Sebagaimana diketahui, OJK baru saja menerbitkan dua POJK baru. Pertama, POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS. Dan kedua, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Aturan ini mulai berlaku penuh pada 2026.
Soal Aturan Likuiditas Bank Syariah dalam POJK Baru, Begini Kata Bank Mega Syariah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Mega Syariah memastikan kondisi likuiditas perusahaan berada pada level yang aman menjelang pemberlakuan dua regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penguatan likuiditas perbankan syariah. Sebagaimana diketahui, OJK baru saja menerbitkan dua POJK baru. Pertama, POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS. Dan kedua, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Aturan ini mulai berlaku penuh pada 2026.